Travel

FOLLOW US @ INSTAGRAM

Blogger Perempuan
Intellifluence Trusted Blogger

Banner Bloggercrony

Justitia Avila Veda: Sosok di Balik KAKG Sahabat Korban Kekerasan Seksual

Post a Comment
pencegaha kekerasan seksual
“Ayune rek. Kok dewean ae? (Cantiknya. Kok sendirian aja)”
Beberapa waktu lalu saat saya jogging di lingkungan rumah, saya berpapasan dengan seorang bapak-bapak. Setiap kali berpapasan dengan bapak tersebut, beliau selalu mengatakan hal yang sama seperti di atas.

Awalnya saya hanya menjawab dengan anggukan berusaha untuk tetap sopan. Tapi, lama kelamaan, kok risih ya? Apalagi caranya memandang membuat saya merasa nggak nyaman. Padahal saya memakai kerudung dan pakaian longgar dari atas ke bawah.

Lalu, saya pun tersadar. Bukannya ini termasuk pelecehan secara verbal?

Mendapatkan perlakuan seperti itu, sejujurnya membuat saya jadi merasa malas untuk melewati jalan tersebut. Sayangnya nggak ada jalan lain yang bisa saya lewati. Jadilah setiap kali saya jogging, saya hanya bisa berdoa semoga nggak berpapasan dengan bapak tersebut.
“Ingin rasanya marah dan ngomel. Tapi, kok rasanya ada perasaan takut dianggap tidak sopan. Dan, saya juga nggak yakin bakalan dimengerti karena nggak semua orang paham bentuk-bentuk pelecehan seksual. Apalagi generasi boomer karena bagi mereka memanggil perempuan dengan sebutan tersebut dianggap hal yang biasa saja.”

Justitia Avila Veda, Sahabat Korban Kekerasan Seksual

pengacara kekerasan seksual
sumber: Kumparan
Mengingat kentalnya budaya patriarki dan bagaimana kaum perempuan dipandang di Indonesia, membuat saya yakin kalau ada banyak perempuan yang mengalami hal seperti saya. Bahkan, bisa jadi lebih parah dari catcalling yang saya alami.

Saya bersyukur berkat bantuan media sosial, edukasi mengenai kekerasan seksual pun semakin digencarkan. Saya jadi lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual yang bisa jadi pernah saya alami tapi nggak saya sadari sebelumnya.

Nggak hanya edukasi, media sosial juga seringkali menjadi wadah banyak korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang mereka alami. 

Ada yang ingin sekadar berbagi informasi, ada pula yang disebabkan frustasi akibat bingung apa yang harus dilakukan. Atau adanya rasa takut menghadapi pelaku yang memiliki kuasa. Jadi, bisa dibilang viral menjadi salah satu cara bagi korban untuk mendapatkan dukungan.

Ironinya, meski media sosial dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan dukungan, tapi nggak sedikit juga yang menjadikan media sosial sebagai tempat untuk membagikan konten intim sebagai ajang balas dendam terhadap pasangannya.

Mendengar banyak cerita korban kekerasan seksual membuat saya miris dan sadar bahwa ternyata sangat sulit bagi korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. 
Banyaknya kasus kekerasan seksual seolah menunjukkan sulit bagi perempuan untuk merasa aman bahkan di lingkungan rumah sendiri.
Ketidaktahuan dan ketakutan perihal kekerasan seksual inilah yang membuat Justitia Avila Veda, seorang pengacara dan aktivis HAM, memilih untuk menjadi sahabat korban kekerasan seksual melalui Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG).

Dari Cuitan di Twitter Hingga Mengumpulkan 45 Pengacara

advokat keadilan gender
sumber: Kumparan
“Korban kekerasan seksual merasa sangat trauma, takut bicara kepada orang, hingga takut meminta pertolongan karena khawatir ada stereotyping. Untuk memproses kasus, korban diharuskan berhadapan dengan aparat penegak hukum yang notabene kebanyakan adalah laki-laki berseragam. Dari situ ada gap yang sangat besar sehingga membuat korban sulit untuk menyebrangi gap tersebut tanpa adanya bantuan.” - Justitia Avila Veda
Pernah menjadi korban kekerasan seksual di tempatnya bekerja saat masih kuliah, membuat Veda (Justitia Avila Veda) menyadari betapa sulitnya akses keadilan untuk korban kekerasan seksual.

Memiliki keluarga dengan latar belakang hukum dan akses dukungan, Veda berhasil membuat pelaku diboikot dari komunitas HAM di Indonesia. Ia pun berhasil melewati masa-masa sulit tersebut.

penyebab kekerasan seksual
Sumber: Youtube - Satu Indonesia Awards Bicara
Sebagai pengacara membuat Veda menyadari privilege yang dimilikinya dalam bidang hukum. Dari pengalaman inilah Veda ingin dapat membantu sesama perempuan terutama mereka yang sedang mengalami kekerasan.
“Dalam setiap diri perempuan ada diri penyintas atau surviver untuk tumbuh besar dalam lingkungan yang sangat patriarkis. Dari sexual harrasment yang modelnya catcalling sampai diskriminasi di kampus dan ruang kerja. Jadi, itu yang membuat saya sebagai perempuan juga ingin melakukan sesuatu untuk empowering diri sendiri sekaligus orang-orang di luar sana.” - Justitia Avila Veda
Berawal dari tahun 2020, Veda menawarkan bantuan konsultasi hukum secara gratis bagi korban kekerasan seksual di Twitter (sekarang X). Nggak disangka, cuitan tersebut ternyata mendapatkan banyak reply dan DM (direct message). Bahkan, pada hari pertama Veda mendapatkan 200 DM masuk ke akunnya.

Beragam aduan diterimanya. Mengingat kondisi pada saat itu sedang pandemi, kebanyakan aduan merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO). Banyak pelaku memeras korban dengan mengancam akan menyebarkan konten intim mereka di media sosial.

Cuitan tersebut bukan hanya menarik perhatian korban kekerasan seksual yang ingin melakukan konsultasi hukum, tetapi juga ada beberapa rekan sesama pengacara yang ingin ikut membantu.

Melihat kondisi ini, Veda memutuskan untuk membuat badan konsultasi hukum gratis yang diberi nama Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender (KAKG). Hingga saat ini KAKG telah memiliki total 55 orang anggota yang berisi pengacara, para legal, serta tim supporting di seluruh Indonesia.

Mirisnya, Pelaku Kekerasan Justru Orang Terdekat

kekerasan seksual
Sebuah peneliatian di Amerika mewawancarai pemerkosa. Mereka ditanya, apa sih yang kamu lihat ketika memperkosa perempuan? Para pemerkosa menjawabnya berbeda-beda yang penting dia adalah perempuan. Mau gemuk, kurus, putih, hitam, rambut keriting, lurus, itu semua nggak penting. Yang penting adalah dia perempuan.” - Tirta Wening (Youtube: Serial Edukasi Urgensi Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia)
Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) ada 20.125 jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sejak awal tahun 2023 hingga saat ini.
jumlah kasus kekerasan
Sumber: SIMFONI-PPA
Hal yang membuat saya sedih sebagai perempuan adalah pada kenyataannya 17.785 korban adalah perempuan. Angka ini membuktikan bahwa perempuan masih sulit merasa aman. Karena perempuan seringkali dipandang sebagai objek dan dianggap lemah dalam sistem masyarakat.

Sebanyak 8.933 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, 6.881 kasus kekerasan fisik, dan 6.381 kasus kekerasan psikis. Jumlah ini tentunya bukanlah jumlah yang sedikit.
jenis kekerasan
Sumber: SIMFONI-PPA
Di balik jumlah kasus yang sangat banyak tersebut, belum termasuk mereka yang memutuskan untuk tidak melapor dan menutup diri lantaran merasa malu, takut, atau bahkan mereka nggak tahu bahwa sedang mengalami kekerasan.
"Banyak sekali perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Bahkan, beberapa dari mereka nggak tahu kalau apa yang sedang terjadi kepada mereka adalah kekerasan seksual." - Justitia Avila Veda
Mirisnya, dari keseluruhan jumlah kasus kekerasan, mereka yang menjadi korban terbanyak berusia 13-17 tahun sebanyak 7.627 korban. Sedangkan terbanyak kedua adalah usia 25-44 tahun sebanyak 4.814 korban dan terbanyak ketiga adalah 6-12 tahun sebanyak 4.445 korban.
usia korban kekerasan
Sumber: SIMFONI-PPA
Data ini membuat saya sedih karena terlihat bahwa korban yang mengalami kekerasan kebanyakan adalah mereka yang masih di bawah umur. Alias masih duduk di bangku sekolah SD, SMP dan SMA. Bahkan ironinya, KAKG menerima laporan kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang masih TK.

Di mana pada usia tersebut mereka yang nggak tahu apa-apa seharusnya dilindungi dan mendapatkan banyak pelajaran baik. Bukannya justru mengalami trauma yang menyakitkan yang bisa jadi akan membuat mereka down hingga merusak masa depan.

Korban kekerasan, terutama seksual, seringkali mengalami trauma hingga membutuhkan pertolongan psikolog dan psikater. Memahami kondisi korban, di KAKG Veda juga bermitra dengan layanan psikologis untuk diberikan sebagai layanan pertama sebelum memberikan layanan hukum.
hubungan pelaku kekerasan seksual
Sumber: SIMFONI-PPA
Hal yang membuat saya terkejut adalah melihat hubungan pelaku kekerasan dengan korban. Dari data SIMFONI-PPA jumlah terbanyak hubungan pelaku dengan korban adalah teman/pacar sebanyak 3.681 kasus dan yang memiliki hubungan suami/istri sebanyak 3.384 kasus. Mirisnya, ternyata pelaku kekerasan adalah orang yang dikenal baik oleh korban.

Hal ini pun nggak dipungkiri oleh Veda karena pada saat pandemi tahun 2020, KAKG banyak menerima aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada kasus KDRT, menurut Veda kebanyakan korban tidak berani memproses ke polisi dikarenakan korban masih bergantung pada pelaku dari segi finansial.

“Semua orang setara di mata hukum”

hukum kekerasan seksual
“Segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian.” - Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Equality before the law adalah asas yang memiliki makna semua orang setara di mata hukum. Asas ini sudah ada sejak 1045 SM di masa dinasti Zhou. Hingga seiring berjalannya waktu asas ini pun diterapkan di Indonesia.

Sebagai mahasiswa hukum, Veda memiliki ketertarikan pada hukum pidana dan isu perempuan. Sejak itulah, ia menyadari bahwa ada yang tidak sesuai pada kalimat “Semua orang setara di mata hukum”. Menurutnya, hukum masih berpihak pada perbedaan kelas, gender, ekonomi, disabilitas, dan identitas lainnya.

Lagi-lagi, faktor budaya patriarki yang melenggang pun membuat proses hukum korban kekerasan seksual menjadi cukup sulit. Nggak jarang, para penegak hukum menyalahkan korban karena pakaian mereka.
Mungkin kamu sendiri sering mendengar kalimat, pantas saja dia diperkosa baju yang dipakainya saja sangat terbuka dan mengundang.
Menjadi korban pelecehan seksual, nggak lantas membuat perempuan mendapatkan perlindungan dan keadilan. Korban yang seharusnya dilindungi justru disudutkan bahkan oleh aparat penegak hukum saat korban melakukan pelaporan.

penyebab kekerasan seksual
Sumber Jurnal: Kekerasan Seksual dan Cara Berpakaian Perempuan
Padahal, menurut jurnal yang ditulis oleh Aditya Yuli Sulistyawan, cara berpakaian perempuan tidak memiliki korelasi dengan terjadinya tindakan pelecehan seksual. Kesimpulan ini didukung penelitian yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA), bahwa sebanyak 17% korban pelecehan seksual justru menggunakan pakaian tertutup.

Mungkin kamu masih ingat kasus Henry Wirawan? Salah seorang guru di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang tega memperkosa 12 santriwati hingga melahirkan 8 orang anak. Kasus ini jelas membuktikan bahwa pakaian perempuan bukanlah menjadi penyebab terjadinya pelecehan seksual.
"Proses litigasi bisa memakan waktu sangat panjang dan sangat patriarkal. Bahkan ada beberapa kasus yang kalau dilaporkan ke polisi tidak menguntungkan korban, sehingga lebih banyak yang non litigasi." - Justitia Avila Veda
Saat mencari keadilan, karena nggak mendapatkan respon yang baik dari penegak hukum, nggak jarang korban atau keluarganya memutuskan untuk speak up di media sosial. Sayangnya, menurut Veda cara ini nggak selalu baik untuk dilakukan.

Selain karena dapat membuat korban menjadi lebih down, juga karena kita nggak tahu pasti bagaimana respon masyarakat. Bisa jadi masyarakat justru berbalik menyerang dan menyalahkan korban. 

Selain itu, menuurut Veda kegiatan memviralkan ini dapat berujung korban dikenakan pasal baru akibat menyebaran informasi pribadi orang lain tanpa izin atau doxing.
“Ada dilema yang terjadi saat korban memilih speak up di media sosial. UU ITE ini menjadi satu momok yang sangat menakutkan. Bukan cuma buat korban, tapi juga buat pendamping. Ada kasus-kasus di mana korban dan pendampingnya dilaporkan rame-rame karena pencemaran nama baik.” - Justitia Avila Veda
Akses hukum yang sulit didapatkan inilah yang membuat Veda semakin yakin menginisiasi KAKG. Supaya dapat membantu korban kekerasan menjalani proses hukum yang adil dan mencegah korban kembali menjadi korban untuk yang kedua kalinya.

Penanganan Korban Kekerasan di KAKG 

penanganan korban kekerasan seksual
Sumber: Youtube - Satu Indonesia Awards Bicara
“Sepanjang proses hukum kami menyediakan dampingan psikolog dan juga kami bermitra dengan banyak lembaga penyedia layanan seperti rumah aman, perawatan medis, dan kami juga membantu untuk melakukan fundraising jika korbannya memang kurang mampu.” - Justita Avila Veda
Memanfaatkan teknologi, Veda mempermudah sistem pengaduan bagi para korban atau wakil korban yang ingin melakukan kosultasi. Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui Instagram @advokatgender dan email konsultasi@advokatgender.org.

Memahami kondisi korban yang panik, KAKG mengutamakan kecepatan pada layanananya. Setelah menghubungi dan mengisi form yang disediakan, paling lambat keesokan harinya korban akan dihubungi untuk konsultasi sesuai dengan kondisi korban. Apakah memerlukan jalur hukum atau tidak.

Selain layanan hukum, di KAKG korban juga dapat mengakses layanan psikologis, rumah aman, medis, hingga fundraising. Menurut Veda, untuk melakukan proses hukum dibutuhkan waktu 6 hingga 12 bulan.

Bukan hanya membutuhkan waktu yang lama, perjalanan ini juga akan sangat melelahkan bagi korban. Nggak jarang, terkadang ada keragu-raguan bagi korban untuk berhenti di tengah proses karena lelah dan putus asa.

Bagi korban yang kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya, KAKG juga dapat membantu melalui fundraising. Di KAKG semua kebutuhan korban akan dibantu secara gratis dari awal hingga proses hukum selesai.

Mendampingi korban kekerasan seksual secara pro bono, bukan hanya melelahkan bagi korban, tapi juga bagi para pengacara. Terlebih lagi jika kasus yang sedang ditangani mengalami kebuntuan. Nggak jarang para pengacara pun juga membutuhkan layanan psikologi seperti korban.

Tapi, saya sangat salut dengan para pengacara, para legal, dan juga tim supporting di KAKG yang nggak menyerah begitu saja. Veda dan tim tetap berusaha mendampingi para korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan dengan bantuan maksimal.

Sebagai sesama perempuan, saya sangat berterima kasih pada Veda karena telah menginisiasi KAKG. Juga pada para pengacara lainnya yang telah rela meluangkan waktu, tenaga, bahkan bisa jadi materi untuk membantu sesama perempuan.

Seenggaknya dengan adanya KAKG para korban kekerasan seksual nggak akan lagi merasa sendirian atau bahkan disudutkan oleh masyarakat hingga rentan mengalami hal yang sama secara berulang.

Saya bangga banget ada sosok Veda dan pengacara lainnya yang mau membantu korban kekerasan. Dengan begitu rasanya saya jadi lebih #SemangatUntukHariInidanMasaDepanIndonesia. Nggak heran kalau inisiasi ini menjadi Penerima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2022 karena sangat menginspirasi.

Harpaan saya semoga ada banyak pemuda lain juga yang lebih peduli dengan sesama. Meski nggak bisa turut membantu dalam bidang hukum, kita bisa turut berkontribusi seusai dengan kapasitas kita. Sekecil apapun itu, akan sangat berarti untuk orang lain. Karena #KitaSATUIndonesia!


 ***

Sumber: 

1. https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

2. https://www.youtube.com/watch?v=KPJRiHSyY3A

3. https://www.hukumonline.com/berita/a/makna-equality-before-the-law-dan-penerapannya-lt61a6d5afef049/?page=2

4. Aditya Yuli Sulistyawan, "Kekerasan Seksual dan Cara Berpakaian Perempuan: Telaah Filsafat Hukum Dalam Paradigma Critical Theory, Et. Al."

5. Utami Zahirah Noviani P, "Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif"

deamerina
Hai! Selamat datang di blog saya. Silahkan menyelami kegiatan yang saya lakuakn. Saya menulis berbagai macam hal seperti review film, buku, skincare, cerita jalan-jalan, dan penalaman pribadi.

Related Posts

Post a Comment